Jakarta – Suara Ekonomi

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal ini menuai pro dan kontra karena terdapat pemotongan upah pekerja hingga 25%.

Kemenaker menjelaskan alasan terbitnya pemotongan upah 25% karena keluh kesah pengusaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan namun tidak bisa sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, pada Oktober 2022, perusahaan juga meminta pemerintah untuk membuat aturan fleksibilitas jam kerja. “Mohon Ibu Menaker buat peraturan untuk bolehkan kami menyesuaikan jam kerja pekerja” ujar Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro dalam konferensi pers, jumat (17/3).

Demo buruh menolak upah rendah. (Sumber: BBC)

Namun Kemenaker juga menetapkan syarat bagi perusahaan sebelum melakukan pemotongan upah pekerja hingga 25%. Pemangkasan upah pekerja dapat dilakukan jika perusahaan mengalami penurunan penghasilan yang drastis. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan tidak boleh menjalankan mekanisme pemotongan upah pekerja.

Hal ini tentu tidak hanya berdampak pada sektor perusahaan, namun juga pada para pekerja. Seperti contohnya adalah kesulitan dalam mengelola atau mengatur keuangan, kebutuhan yang tidak terpenuhi, beban ekonomi yang semakin meningkat, motivasi kerja karyawan menurun, hingga hasil kerja yang tidak maksimal. Hal ini menyebabkan timbulnya kontra.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal ketika memimpin aksi masa. (Sumber: Tempo.Co)

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menilai langkah pemerintah memberikan izin pemotongan upah hingga 25% dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, dengan diterbitkannya aturan ini maka telah terjadi diskriminasi karena hanya buruh di perusahaan orientasi ekspor saja yang dipotong upahnya. Itulah sebabnya Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melawan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tak hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Partai Buruh juga akan melaporkan kebijakan yang dilihat diskriminatif kepada International Labour Organization (ILO) atau organisasi buruh internasional.

Reporter : Robi Aferus

Editor : Priscillia Christy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini