Jakarta – Suara Ekonomi

Presiden Joko Widodo resmi memberikan izin mudik lebaran bagi para pemudik. Dengan demikian Pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai libur lebaran mendatang selama 10 hari. Surat ini ditunjukkan untuk tetap memantau situasi mudik lebaran yang akan marak terjadi.

Mudik lebaran sudah menjadi tradisi setiap tahunnya bagi masyarakat Indonesia. Namun karena kondisi Pandemi Covid – 19 menjadi sebuah halangan bagi pemudik dua tahun terakhir. Dengan melihat kondisi Indonesia yang memasuki masa transisi menuju endemi. Kini pemerintah sudah melonggarkan aturan mudik lebaran 2022. Cuti besama ini serta merta diperbolehkan untuk bersilahturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Pelaksanaan transisi menuju endemi sangat diupayakan pemerintah melalui mekanisme kebijakan secara bertahap. Salah satu indikatornya adalah cakupan vaksinasi Covid–19 kepada 70% populasi penduduk di Indonesia. Hal ini menjadi harapan masyarakat lebih leluasa untuk melakukan aktivitas ibadah Ramadhan serta mudik.

Pemerintah mengizinkan mudik lebaran tahun 2022 ini atas persetujuan Presiden Joko Widodo. Masyarakat diperbolehkan mudik lebaran dengan syarat sudah vaksin Covid – 19 dosis lengkap. Namun, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan lantaran Covid-19 belum usai. Hal ini merupakan langkah pertama pemerintah memperbolehkan mudik setelah dua tahun terakhir dilarang.

Ilustrasi Vaksin Booster. ( Sumber : Alinea.id )

Berdasarkan survey pemerintah kini diproyeksikan naik menjadi 85 juta orang yang akan melakukan mudik. Tentunya pemerintah memberikan syarat perjalanan mudik lebaran 2022 kepada pemudik sudah harus melakukan vaksin booster. Bagi para Pemudik yang melakukan perjalanan darat, laut atau udara tidak perlu menjalani tes antigen atau PCR. Apabila para pemudik sudah melakukan vaksin booster.

Kondisi mudik lebaran membawa angin segar bagi para pemudik di tahun 2022. Namun bagi para pemudik yang belum melaksanakan vaksin dosis lengkap diwajibkan memenuhi syarat tertentu. Pemudik yang sudah menerima dosis kedua harus melampirkan test antigen negative 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya apabila pemudik yang sudah menerima dosis pertama harus melampirkan test PCR negative 3×24 jam sebelum keberangkatan.

 Kondisi Lonjakan Mudik Lebaran 2022. ( Sumber : cnnindonesia.com )

Disisi lain apabila kondisi pemudik memiliki kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter umum. Jika pemudik memiliki anak dibawah umur 6 tahun harus didampingi pendamping perjalanan syarat dosis booster. Selain itu jika usia anak 6-17 tahun hanya wajib menunjukkan bukti vaksin kedua.

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting menyatakan kebijakan tergantung hasil evaluasi laju kasus pada akhir Maret. Apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah tentu akan memperlonggar atas kebijakan tersebut. Namun jika seiring bertambahnya kasus, PPKM level 3 akan diterapkan kembali. “Artinya, ini tergantung kepatuhan kita, penyelenggara dan pemerintah dalam menanggulangi COVID-19,” ujar Alexander yang dikutip dari tempo.co.

Pemerintah Menyatakan Secara Resmi Mudik Lebaran 2022. ( Sumber : Kompas.com )

Aturan yang mengatur libur nasional ataupun tanggal merah sebelumnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Dimana aturan didalamnya tersebut menjelaskan kapan pemberlakuan libur lebaran 2022 bagi PNS jatuh tanggal 2 hingga 3 Mei 2022. Keputusan ini berdasarkan atas kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Berdasarkan keputusan Reformasi Birokrasi tentang libur nasional dan cuti bersama belum ada keputusan terbaru.

Reporter : Arum Amalia Sari

Editor : Audrey Duryhapsa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini