Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan emas bagi mahasiswa Jakarta melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025. Program yang memberikan bantuan hingga Rp9 juta per semester ini resmi dibuka pendaftarannya mulai 18-22 September 2025.

Program KJMU yang didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 101 Tahun 2021 ini memberikan bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester untuk setiap penerima. Dana bantuan dapat digunakan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal, memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk fokus pada studi mereka.

Siapa yang Bisa Meraih Kesempatan Emas Ini? Program KJMU Tahap II 2025 terbuka untuk:

Calon Mahasiswa Baru:

  • Lulusan SMA/sederajat di DKI Jakarta dalam 3 tahun terakhir.
  • Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendiksaintek dan Kemenag atau PTS terakreditasi A/Unggul di Jakarta.

Mahasiswa Aktif:

  • Maksimal semester 4.
  • Memenuhi persyaratan domisili dan ekonomi.

Syarat khususnya, pemohon harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan keluarga tidak boleh memiliki mobil atau aset properti bernilai di atas Rp1 miliar.

Timeline Ketat Jangan Sampai Terlewat!

Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, sebagai berikut:

  • 18-22 September 2025: Pendaftaran online khusus pendaftar baru.
  • 18-24 September 2025: Verifikasi sekolah.
  • 18-29 September 2025: Verifikasi perguruan tinggi.
  • 30 September-6 Oktober 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan.
  • 7-16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal p4op.jakarta.go.id/kjmu.Calon penerima cukup menyiapkan dokumen digital seperti KTP, KK, surat keterangan mahasiswa, dan berbagai surat pernyataan bermaterai.

Kabar baik bagi penerima KJMU sebelumnya, mereka tidak perlu mendaftar ulang dan langsung masuk tahap verifikasi perguruan tinggi.

Komitmen dan Tanggung Jawab Penerima

Penerima KJMU Tahap II tidak hanya mendapat hak, tetapi juga kewajiban yaitu:

  • Mengikuti perkuliahan dengan disiplin.
  • Melakukan pengabdian masyarakat di luar program wajib kampus.
  • Mengikuti pelatihan kepemimpinan dan seminar peningkatan kompetensi.
  • Melaporkan prestasi akademik setiap semester.

Program ini juga memiliki aturan ketat yang mengharuskan penerima tidak boleh cuti akademik, berhenti kuliah atas kemauan sendiri, atau menerima beasiswa lain dari pemerintah. Program KJMU menjadi bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mencerdaskan anak bangsa dan memastikan tidak ada mimpi yang terhenti karena keterbatasan ekonomi.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini