Jakarta – Suara Ekonomi.
Kamis (11/05), relawan pendukung Ahok mulai berdatangan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak pukul 9 pagi. Mereka menuntut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Para relawan datang dalam waktu yang tidak bersamaan. Sebelumnya ada beberapa yang sempat mendatangi Balai Kota terlebih dahulu untuk bergabung dengan para relawan lainnya. Sebagian dari mereka membawa perbekalan seperti roti dan air mineral.
Yudho Wibowo, 49, Relawan Garda Pembela NKRI, melakukan orasi. Ia menuntut penghapusan pasal pelecehan agama dari KUHP Indonesia, dan Ahok dibebaskan agar kembali menjalankan posisi Gubernur Jakarta yang sah. “Masa jabatannya belum abis masa dipenjara karena hal sepele seperti itu, hancurlah negara ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa para relawan akan berkumpul di Tugu Reformasi untuk menggalang lebih banyak dukungan.
Selain orasi, relawan Ahok juga memberikan karangan bunga. Terhitung sudah ada dua karangan bunga yang dikirim. Namun, petugas setempat menolak peletakan karangan bunga di depan Mako Brimob. Petugas menyampaikan pesan dari Ahok untuk tidak ada karangan bunga di tempat ia ditahan. Akhirnya semua karangan bunga dipindahkan di Sekolah Dasar sekitar kawasan tersebut.
Dukungan Ahok juga mengalir dari siswa salah satu Sekolah Dasar di Depok Timur. Monica, guru SD Advent, Depok Timur, membawa gambar salah satu siswanya. Dalam gambar tersebut terdapat pesan dukungan untuk Ahok dan Djarot, Pak Ahok dan Pak Djarot tetap berjuang ya! Jangan pernah kalah/menyerah kalo di demoin sama orang-orang. Karena Allah, Bapa, Yesus, dan Roh Kudus senantiasa menyertai bapak. “Yang dipikirkan anak-anak Pak Ahok tidak bersalah. Yang mereka tau Pak Ahok baik dan pekerja keras. Karena image mereka bahwa orang yang masuk penjara adalah orang yang jahat,” kata Monica.
Ahok ditahan di Rutan Cipinang kemudian dipindahkan ke Mako Brimob dengan tuduhan penodaan agama dan divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti menodai agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu dengan mengutip Surat Al-Maidah.
Reporter : Aryesti Pratiwi
Editor : Erika Sukma