Kabar baik! Lembaga Pers Mahasiswa kini mendapatkan perlindungan baru sebagai buah dari kerjasama antara Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Kerjasama ini ditujukan untuk menghadirkan landasan hukum dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang tentunya berada di bawah koordinasi Dewan Pers.

Adapun lingkup kerjasama antara Dewan Pers dan Ditjen Diktiristek Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut: 

  1. Peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi. 
  2. Penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. 
  3. Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dirjen Dikti Kemendikbud di lingkungan Dewan Pers. 
  4. Pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan perjanjian ini. 

Dengan begitu, masalah yang timbul terkait pers kampus dapat diselesaikan dengan pendekatan kerjasama ini. Dewan Pers memfasilitasi dan membantu menyelesaikan sengketa yang muncul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. 

Di samping itu, Dewan Pers juga turut memberikan dukungan dalam peningkatan kompetensi mahasiswa terkait aktivitas jurnalistik dengan mengadakan seminar, pelatihan, workshop, atau bentuk lain yang sejenis dilakukan. 

Wakil Ketua Dewan Pers dalam acara seminar menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia, maka diharapkan mahasiswa dapat ikut serta, berpartisipasi melalui pengembangan pers kampus yang merupakan sarana pembelajaran sebelum bergabung dengan pers profesional.

Penulis : Priscillia Christy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini