Di tengah kritik publik soal tindakan represif aparat keamanan, belanja negara untuk gas air mata justru mencapai angka fantastis. Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat, Polri menghabiskan ratusan miliar rupiah untuk belanja gas air mata dalam empat tahun terakhir.

“Data yang diolah FITRA menunjukkan, belanja gas air mata paling besar pada 2021, yakni Rp642,2 miliar. Kemudian, pada 2022 sebesar Rp268,8 miliar, 2023 sebesar Rp118,4 miliar, dan 2024 Rp89,3 miliar,” kata Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, Sabtu, 30 Agustus 2025, dikutip dari idntimes.com.

Anggaran ratusan miliar rupiah untuk senjata kimia yang berbahaya adalah bentuk kebijakan yang abai terhadap keselamatan rakyat. Evaluasi total atas penggunaan gas air mata bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi melindungi nyawa manusia di Indonesia.

Penggunaan gas air mata yang terus-menerus tanpa evaluasi dianggap bentuk excessive use of force atau penggunaan kekuatan berlebihan. Alih-alih meredakan ketegangan, gas air mata justru memicu kepanikan massal, melukai warga sipil, hingga merusak kepercayaan publik pada aparat.

“Jika negara masih mengalokasikan anggaran untuk alat represif tanpa evaluasi menyeluruh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan warga, tetapi juga kualitas hukum dan demokrasi,” tegas Gurnadi Ridwan dari FITRA dikutip dari idntimes.com.

Bahaya gas air mata bukan sekadar teori. Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 menjadi bukti nyata ketika ratusan nyawa melayang akibat stadion dipenuhi tembakan gas air mata aparat. Padahal, aturan FIFA jelas melarang penggunaan gas air mata di stadion. Peristiwa itu menegaskan, penggunaan gas air mata di ruang tertutup atau padat penonton berpotensi fatal.

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah ditemukannya selongsong gas air mata kedaluwarsa yang ditembakkan Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat. Pada salah satu sisi tabung tertulis jelas “Use before December 2019“.

Penggunaan gas air mata yang sudah lewat masa pakai bukan hanya tidak etis, tetapi juga berbahaya. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kashmir Observer 11 Oktober 2022, Asosiasi Dokter Kashmir (DAK) menyebut gas air mata kedaluwarsa justru berubah jadi racun. Dampaknya bisa memicu kebutaan permanen, luka bakar kimia, keguguran, serangan asma fatal, kejang, hingga kematian.

Dilansir dari idntimes.com, Secara internasional, gas air mata dikategorikan sebagai senjata kimia yang dilarang penggunaannya. Protokol Jenewa 1925 dan Chemical Weapons Convention (CWC) 1993 menegaskan larangan tersebut karena gas air mata tidak mampu membedakan antara kombatan dan warga sipil. PBB juga menekankan bahwa penggunaannya hanya boleh ditujukan kepada individu atau kelompok yang melakukan kekerasan, bukan untuk membubarkan massa secara keseluruhan tanpa memperhatikan dampak bagi orang lain di sekitarnya.

Ironisnya, meskipun dilarang di medan perang karena dianggap tidak manusiawi, aparat di berbagai negara termasuk Indonesia masih memakai gas air mata untuk mengendalikan demonstrasi. Padahal, paparan yang berlebihan bisa menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama bagi orang dengan kondisi tertentu. Di Indonesia, penggunaannya diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dilansir dari Beritasatu.com, Prof. Tjandra Yoga Aditama, seorang ahli kesehatan sekaligus penerima Penghargaan Achmad Bakrie XXI di bidang kesehatan, menjelaskan bahwa gas air mata biasanya terdiri dari senyawa kimia seperti chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA), dan dibenzoxazepine (CR). Zat-zat tersebut dapat menimbulkan reaksi cepat pada tubuh saat terhirup ataupun bersentuhan dengan kulit. Paparan gas air mata dapat membawa sejumlah risiko yaitu Menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan mulut, Memicu gangguan pernapasan, Menimbulkan reaksi alergi dan luka pada kulit, Mengganggu kondisi psikologis dan memicu kepanikan, Berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk gas air mata menunjukkan prioritas negara yang keliru dalam mengatasi konflik sosial. Alih-alih berinvestasi pada pendekatan dialogis dan pencegahan konflik, pemerintah justru memperbesar arsenal senjata kimia yang terbukti membahayakan warga sipil. Fenomena ini mencerminkan menguatnya pendekatan keamanan yang represif, sementara ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi semakin menyempit.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini