Jakarta – Suara Ekonomi
Sudah jenuhkah masyarakat Indonesia untuk #dirumahaja? Dengan alasan rindu keluarga, keadaan ekonomi yang buruk atau bahkan sekadar bosan. Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini memang sudah membaik, tetapi bukan pulih 100% loh. PSBB yang telah diterapkan pun seolah melonggar dengan sendirinya.
Belum lama ini, terjadi situasi yang membuat ‘masyarakat patuh’ terhadap peraturan merasa geram. Pelonggaran operasional moda transportasi membuat suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) ramai. Pada Kamis (14/5/2020), terdapat antrean yang membludak di Terminal 2 Bandara Soetta. Menurut salah satu penumpang, antrean menuju ke ruang tunggu memakan waktu 55 menit. Di sana tak mengindahkan aturan physical/social distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.
Dilansir dari laman kumparan.com, anggota Ombudsman Alvin Lie, menilai kondisi itu sangat mengerikan di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, larangan mudik oleh pemerintah seakan tidak berfungsi, banyak yang memanfaatkan celah dari setiap aturan. “Jadi larangan mudik itu sudahlah, itu buang ke laut saja, abaikan saja, anggap tidak ada. Jumlah penumpang yang keluar pada 14 Mei ini luar biasa, memanfaatkan celah dari Permenhub 25 dan Surat Edaran 4 dari Gugus Tugas, dan Surat Edaran 31/32 dari Dirjen Udara. Itu hanya dagelan saja,” ungkap Alvin kepada kumparan, Kamis (14/5).
Memang terdapat syarat-syarat yang jelas untuk siapa saja yang boleh melakukan transportasi udara. Hal yang dikhawatirkan adalah protokol kesehatan serta penerapan physical distancing saat berada di tempat umum. Tidak adanya jarak dalam melakukan antrean penyerahan berkas persyaratan bepergian yang diharuskan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Rianto, berjanji akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang. ”Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” dikutip dari laman bebas.kompas.id.
Tidak hanya itu saja kejadian yang sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 ini. Pada Minggu (10/5/2020), McDonald’s Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat melakukan penutupan gerainya. Gerai makanan cepat saji asal Amerika pertama di Indonesia itu ditutup karena Sarinah akan direnovasi. Karenanya, lokasi itu pun dipadati oleh orang-orang yang merasa sedih akibat penutupan gerai tersebut. Memang tidak ada salahnya untuk bersedih atas kenangan-kenangan yang pernah mereka rasakan di tempat tersebut. Tetapi, lain halnya apabila beramai-ramai mengunjungi tempat tersebut di masa PSBB ini.
Dilansir dari laman tirto.id, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga dapat berkerumun, karena McDonald’s memang menggelar acara penutupan. “Sebenarnya tidak banyak pihak McDonald’s yang hadir. Tapi karena itu kegiatan di jalan, orang ikut berkerumun,” kata Arifin kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Kasus ini juga membuktikan betapa lemahnya langkah-langkah preventif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menegakkan PSBB. Sebelumnya , sudah tersiar kabar jika McDonald’s Sarinah ditutup akan menimbulkan reaksi warganet. Semestinya Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan jajarannya, terutama Satpol-PP, untuk berkoordinasi dengan pihak McDonald’s. Hal itu bertujuan untuk memastikan tak ada kegiatan apa pun yang berpotensi memicu keramaian.
Akibat dari kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap McDonald’s Sarinah. Pihak manajemen McDonald’s Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7, yakni sebesar Rp10.000.000,-. Angka tersebut merupakan denda maksimal.
Belum lama ini juga terdapat kasus pelanggaran PSBB yang membuat geleng kepala. Pada Minggu (17/5) lalu, terdapat kerumunan di Mal CBD Ciledug Kota Tangerang. Hal tersebut terjadi karena banyak orang yang ingin membeli baju baru untuk lebaran. Dalam sebuah video amatir, menunjukkan padatnya warga yang menunggu mal dibuka. Mereka nampak mengantre, berdesak-desakan tanpa menghiraukan adanya physical distancing atau jaga jarak.Saat pengelola mulai membuka mal, masyarakat pun langsung menyerbu sejumlah toko baju yang ada di dalam.
Dilansir dari laman kumparan.com, Agus Hendra selaku Kasatpol PP Kota Tangerang, mengatakan, “Betul itu terjadi pada hari Minggu, di sana warga memadati pusat penjualan baju, tepatnya di Matahari. Kepadatan itu karena memang masyarakat ingin membeli baju untuk persiapan hari raya,”katanya. Insiden padatnya warga berbelanja di Mal CBD Ciledug tersebut membuat Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas. Pemkot Tangerang akhirnya menutup sementara operasional Mal CBD Ciledug pada Rabu (20/5).
Jika membicarakan tentang pelanggaran PSBB, tentunya tidak sampai disitu saja. Banyak pelanggaran lain seperti tidak memakai masker, mengadakan acara yang mengumpulkan segelintir orang, dan perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan.
Sektor-sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB lantaran memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, di antaranya ialah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
Adapun empat jenis tindakan Satpol PP untuk pelanggar PSBB per 29 Mei 2020 di DKI Jakarta. Antara lain penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang. Hingga saat ini, nilai denda yang telah dikumpulkan yakni sebesar Rp599.850.000.
Sudah bukan waktunya kita untuk menyalahkan pemerintah terus-menerus bukan? Saat ini yang dibutuhkan adalah kesadaran diri masing-masing untuk bekerjasama menghadapi pandemi Covid-19 ini. Bukan hanya beberapa orang yang dirugikan pada situasi ini, tetapi semua penduduk dunia merasakannya. Jadi, jangan lah mementingkan ego sendiri.
Tidak ada habisnya bukan jika kita membahas segelintir keegoisan manusia di tengah pandemi Covid-19 ini? Maka dari itu, memang sangat dibutuhkan kesadaran diri dari setiap orang dalam menghadapi situasi ini. Jadi, sebaiknya yuk kita bersama-sama mematuhi aturan dari pemerintah. Aturan dari pemerintah diberikan tentunya untuk kebaikan Indonesia agar dapat pulih secepatnya. Selain itu, dengan mematuhi peraturan, kita juga sekaligus menghormati para tenaga medis saat ini. Jangan biarkan mereka kewalahan akibat dari keegoisan yang kita lakukan.
Penulis : Dinda Nadya