Beberapa pedagang yang enggan menanggung biaya Merchant Discount Rate (MDR) justru membebankan biaya tambahan itu kepada konsumen secara ilegal. Biaya yang dibebankan biasanya berkisar antara 500–1.000 Rupiah tergantung dari pedagang tersebut. Kasus ini sering ditemukan di warung kelontong.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Jakarta, 16 September 2024 yang dikutip dari Kompas.com. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengatakan “Kalau ada pedagang yang menambahkan biaya pada transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) silahkan dilaporkan”

Larangan pemungutan biaya tambahan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Di pasal 52 PBI PJP disebutkan, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Adapun sanksi yang diberikan berupa penghentian layanan sistem pembayaran dari PJP kepada pedagang yang terbukti melakukan tindakan merugikan. “Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka (PJP) punya daftar blacklist,” ucap Filianingsih, dikutip dari Kompas.com.

Per 1 Juli 2023, Bank Indonesia menetapkan biaya MDR sebesar 0,3% yang dibebankan kepada pedagang. MDR ini adalah biaya yang harus dibayar pedagang kepada bank atau penyedia jasa pembayaran setiap kali ada transaksi QRIS.

Pada tahun 2019, QRIS merupakan metode pembayaran yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI). Metode pembayaran ini digunakan hanya dengan me-scan barcode yang diberikan oleh penjual untuk melakukan transaksi pembayaran. QRIS kian popular tiap harinya, karena penggunaanya sangat simpel dan menghindari dari penyebaran uang palsu, ditambah QRIS dapat digunakan di beberapa negara.

 Logo QRIS. (Sumber: id.m.wikipedia.org)

Akibat dari penambahan biaya yang diberikan oleh pedagang, beberapa pelanggan mengeluhkan penambahan biaya tersebut walaupun mereka hanya mengeluarkan Rp500 – 1.000.

Dilansir dari laman X @applepie17 “jujur aja aku agak kesel kalo jajan bayarnya pake QRIS terus orangnya bilang tambah 1.000 ya kalo pake QRIS, walaupun Cuma 1.000 doang tapi kaya gimana gitu.”

Namun, per Desember 2024, Gubernur BI, Perry Warjio mengumumkan bahwa batas atas nilai transaksi yang bebas MDR bagi pelaku usaha mikro akan dinaikkan dari Rp100.000 menjadi Rp500.000. Hal ini dilakukan guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah kebawah.

QRIS Mulai Banyak Digunakan. (Sumber: Pontas.id)

Tingginya minat masyarakat terhadap QRIS tercermin dari jumlah transaksi yang melonjak 209,61% secara tahunan, mencapai 4,08 miliar hingga triwulan III-2024.

Selain itu, nilai transaksi QRIS juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai Rp 183,6 triliun, dengan jumlah merchant yang telah mencapai 34,2 juta.

Dengan peningkatan batas atas nilai transaksi bebas biaya MDR ini, BI percaya bahwa penghematan yang diperoleh pelaku usaha mikro dapat digunakan untuk meningkatkan belanja barang, yang diharapkan akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) dalam perekonomian.

“Jadi kita yakin penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effect-nya” ujar Filianingsih, dikutip dari Kompas.com.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pelaku usaha mikro dapat lebih leluasa menggunakan QRIS tanpa khawatir terbebani biaya MDR. Bagi konsumen yang menemukan pedagang memungut biaya tambahan saat transaksi QRIS, jangan ragu untuk melaporkannya ke Bank Indonesia melalui kanal resmi BI atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan.

Reporter: Fadhilah Sahira
Editor: Sindy Amelia Permatasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini