Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) telah resmi memberhentikan Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU., ASEAN Eng., ASPEN Eng., ACPE dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor А/KEР/KA.PEMB/YPP-UP/4/2025 pada Rabu, 23 April 2025. 

Pemberhentian akan berlaku efektif mulai tanggal 30 April 2025, mengakhiri masa jabatan Prof. Marsudi yang seharusnya berlangsung hingga 2028. Dengan mengacu pada dictum kesatu, juncto dictum kedua Prof. Dr. Ir, Marsudi Wahyu Kisworo, IPU., ASEAN Eng., ASPEN Eng., ACPE tidak berhak lagi memperoleh fasilitas dan/atau tunjangan sebagai Rektor.

Berdasarkan dokumen SK tersebut, pemberhentian ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi kinerja bertahap yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc yang dibentuk pada 18 November 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi kinerja dan pemenuhan pakta integritas yang dilaksanakan dalam tiga tahap:
• Tahap pertama: Evaluasi Kinerja Rektor periode 2 Mei-30 November 2024;
• Tahap kedua: Evaluasi Kinerja Rektor periode 1 Desember-31 Desember 2024;
• Tahap ketiga: Evaluasi Kinerja Rektor periode 1 Januari-28 Februari 2025.

Beberapa alasan pemberhentian yang disebutkan bahwa dalam Surat Nomor 37/Ka.Peng/YPP-UP/11U2025 tanggal 17 Maret 2025 juncto Surat tertanggal 10 Maret 2025 Ketua Pengurus YPP-UP menyampaikan kepada Ketua Pembina YPP-UP:
1. Rektor kinerjanya kurang optimal dan tidak dapat bekerja sama dengan YPP-UP;
2. Jawaban Rektor mengabaikan prinsip metode manajemen berkelanjutan, sehingga cenderung defensive karena beberapa penjelasan dalam surat Rektor tidak sesuai dengan fakta;
3. Rektor dalam mengusulkan dan/atau memilih pejabat UP kurang memperhatikan kebhinekaan Fakultas di lingkungan UP;
4. Rektor seringkali menolak dan/atau tidak menyetujui pejabat UP yang diusulkannya sendiri yang telah disetujui Yayasan, dengan berbagai alasan.

Keputusan pemberhentian ini diambil dalam Rapat Gabungan Pembina, Pengawas, dan Pengurus YPP-UP pada tanggal 17 April 2025 untuk menjamin keberlanjutan dan kepentingan Universitas Pancasila.

Prof. Marsudi sebelumnya dilantik sebagai Rektor, pada 2 Mei 2024 dan menandatangani Kontrak Kinerja yang meliputi 12 indikator kinerja serta Pakta Integritas yang berisi 16 komitmen untuk mewujudkan tata kelola universitas yang baik.

Untuk kepentingan institusi dan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Universitas Pancasila, perlu segera ditetapkan dan diangkat Pejabat Sementara (PjS) sampai terpilihnya rektor definitif. Melalui Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 05/Kep/Ka.Pemb/YPP- UP/IV/2025, Prof. Dr. Adnan Hamid, SH., MH., MM telah diangkat sebagai Pejabat Sementara (PjS) Rektor Universitas Pancasila.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini