Senin (26/02/2024), Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH, dipanggil Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap dua orang staffnya. Namun, ETH tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini.
Raden Nanda Setiawan, kuasa hukum ETH, menegaskan ketidakhadiran kliennya dikarenakan jadwal yang bentrok. “Pada hari ini klien kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya,” ujarnya, dilansir dari detikcom.
Pihak ETH meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.
Pihak ETH meminta penundaan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, (29/2/2024).
“Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof. ETH,” kata Raden.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. ETH akan diminta klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan terhadapnya.
Reporter : Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi