Budi Arie Setiadi selaku menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memblokir platform X. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi.
“Pemerintah tidak akan menutup media sosial X,” ungkap Budi Arie, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya sempat terdengar kabar bahwa Kominfo mengancam akan memblokir X karena kebijakan baru media sosial tersebut yang mengizinkan konten pornografi. Ancaman Kominfo ini diawali dengan surat peringatan yang dikeluarkan langsung ke manajemen X. Hukum yang menjadi landasannya adalah aturan mengenai penyebaran konten asusila dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pemblokiran ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan penuturannya, media sosial X di Indonesia tidak boleh digunakan untuk menyebarkan konten seputar judi dan pornografi karena regulasi yang berlaku di Indonesia.
“X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Budi Arie turut berpesan kepada masyarakat pengguna media sosial X untuk tidak mengkhawatirkan rencana penutupan media sosial X. Namun, masyarakat harus ikut berperan menjaga ruang digital agar tetap sehat bagi pengguna.
“Tidak usah khawatir. Kita bersama-sama menjaga ruang digital kita yang sehat dan produktif,” jelasnya.
Penulis : Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi