TOK! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 nomor urut satu dan tiga dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pada Senin, 22 April 2024.
Adapun dalil permohonan (Permohonan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024) yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin adalah sebagai berikut:
- Dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat Paslon.
- Tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme yang mendukung putranya menjadi Cawapres.
- Syarat sebagai Cawapres mengandung unsur pelanggaran.
- Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dan dalil permohonan (Permohonan teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024) yang diajukan oleh Paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud adalah sebagai berikut:
- Adanya pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu).
- Ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, pemda dan pemerintahan desa untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Dua putusan terkait dalil permohonan yang diajukan kedua Paslon itu diumumkan pada Senin (22/04/2024), pukul 09.00 WIB. Diterangkan bahwa keduanya tidak diterima dengan hasil perhitungan suara Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024 adalah sebagai berikut:
- Anies-Muhaimin dengan perolehan suara sebanyak 40,971,906 atau dengan presentase 24,95%.
- Prabowo-Gibran dengan perolehan suara sebanyak 96,214,691 atau dengan presentase 58,59%.
- Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara sebanyak 27,040,878 atau dengan presentase 16,47%.
MK pun menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”. Dilansir dari bbc.com
Maka dengan adanya putusan MK ini, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024. Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 akan segera ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU RI.
“Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujar Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres Cawapres nomor urut 2, Yusril Ihza Mahendra, dilansir dari mkri.id.
Selamat untuk Prabowo-Gibran! Mari kita menjadi masyarakat yang kontributif dalam kemajuan bangsa.
Reporter : Bokiala Maulidina Sella
Editor :Amanda Putri