Tren yang memperlihatkan para influencer menghirup gas dari tabung berwarna merah muda hingga tampak mabuk ini memicu keprihatinan aparat dan lembaga terkait. Dalam sejumlah video yang beredar, para konten kreator terlihat tertawa tanpa sebab, kehilangan keseimbangan, hingga berbicara tidak jelas sesaat setelah menghirup gas tersebut.

Salah satu video yang ramai diperbincangkan menampilkan dua selebgram di Makassar yang bergantian menghirup gas dari tabung di sebuah garasi hingga kehilangan keseimbangan. Kasus serupa juga muncul di berbagai daerah, menunjukkan bahwa praktik ini mulai meluas di kalangan kreator konten dan anak muda. Kemudahan memperoleh produk tersebut secara daring maupun di toko perlengkapan kue membuat penyalahgunaan semakin sulit dikendalikan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Polisi, Arya Perdana menegaskan bahwa produk tersebut bukan termasuk narkotika, “Itu sebenarnya bukan narkoba, itu gas untuk membuat kue, whipped cream,” ujarnya dikutip dari detik.com

Dinitrogen monoksida atau N₂O pada dasarnya digunakan untuk kebutuhan kuliner sebagai propelan dalam pembuatan krim kocok. Dalam dunia medis, gas ini juga dikenal sebagai ‘gas tertawa’ karena dapat memberikan efek sedatif ringan dan pereda nyeri.

Ramai beredar di media sosial video dua selebgram di Makassar diduga menyalahgunakan whip pink. (Sumber: beritasatu.com)

Meski demikian, Arya mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan produk tersebut. Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Senada dengan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren tersebut. “Masalahnya pink whip ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euforia, kesenangan yang punya efek cepat,” ujarnya dikutip dari antaranews.com.

Secara kandungan, tabung Whip Pink umumnya berisi dinitrogen monoksida bertekanan tinggi. Gas ini bekerja dengan menekan sistem saraf pusat dan memicu pelepasan dopamin di otak sehingga menimbulkan sensasi melayang, rileks, hingga tertawa spontan. Efeknya muncul dalam hitungan detik dan berlangsung singkat, yang kerap mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali demi mempertahankan sensasi tersebut.

Walaupun belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam regulasi di Indonesia, penyalahgunaan N₂O tetap menyimpan risiko kesehatan serius. Menghirup gas ini tanpa campuran oksigen yang cukup dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia) yang berujung pada pingsan bahkan kematian. Penggunaan berulang juga dapat mengganggu metabolisme vitamin B12 yang berperan penting dalam menjaga fungsi saraf, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan saraf, mati rasa, gangguan koordinasi, hingga masalah pada sumsum tulang belakang. Selain itu, kondisi kehilangan kesadaran sesaat meningkatkan risiko kecelakaan dan cedera.

Maraknya konten serupa di platform digital menimbulkan keresahan karena berpotensi mendorong peniruan, terutama dari kalangan remaja. BNN menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mengawasi peredaran produk tersebut sekaligus meningkatkan edukasi publik. Aparat mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terpengaruh tren sesaat yang dapat membahayakan kesehatan. Meski bukan narkoba, penggunaan di luar peruntukannya tetap membawa dampak serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini