Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I Tamang, Jakarta Pusat, usai Andrie merekam siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, termasuk di bagian mata, dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Penanganan kasus ini bergerak cepat. Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku, “Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes TNI dikutip dari detik.com.

Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini ditahan di Polisi Militer Daerah (Pomdam) Jaya dengan pengamanan maksimum. Penyidik juga akan mengajukan visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian di persidangan.
Meski demikian, motif penyerangan masih didalami. Para tersangka dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai latar belakang serangan, apakah berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) atau faktor lain. Pertanyaan terkait motif ini menjadi perhatian publik, mengingat Andrie dikenal aktif mendampingi korban kekerasan negara dan terlibat dalam berbagai advokasi HAM.

Perhatian pun tak hanya datang dari dalam negeri. Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) turut menyatakan keprihatinan melalui akun X @UNHumanRights. Lembaga tersebut mendesak adanya perlindungan bagi pembela HAM dan pertanggungjawaban pelaku secara penuh. Sorotan internasional ini menambah tekanan moral agar penanganan kasus tidak berhenti di permukaan.
Di balik proses hukum itu, kasus ini menyimpan pertanyaan yang lebih besar. Ketika aparat negara diduga dalam tindak kekerasan terhadap aktivis, ini mengungkap lemahnya pengawasan internal dan budaya akuntabilitas di tubuh militer, sebuah ironi di tengah reformasi sektor keamanan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Institusi militer seharusnya menjadi pelindung warga negara, bukan ancaman bagi mereka yang memperjuangkan keadilan.
Penetapan tersangka adalah langkah awal, tetapi bukan titik akhir. Publik dan komunitas internasional kini menunggu satu hal, apakah proses ini akan berjalan transparan hingga tuntas, atau berhenti sebatas prosedur untuk meredam sorotan semata?
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi














































