Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis, 15 Januari 2026, dalam perkara unggahan media sosial yang menyeretnya ke jerat hukum. Majelis hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan penghasutan melalui media sosial, namun menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, sehingga ia tidak perlu menjalani penahanan.

Kasus ini bermula dari unggahan Laras di media sosial pada akhir Agustus 2025, di tengah gelombang unjuk rasa besar di Jakarta. Aksi tersebut dipicu oleh insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online yang dilaporkan terlindas kendaraan taktis Brimob saat terlibat dalam pengamanan massa. Peristiwa itu memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial.

Pada 29 Agustus 2025, dalam kondisi emosional setelah mengikuti perkembangan pemberitaan, Laras yang saat itu bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) mengunggah konten yang kemudian dipersoalkan aparat penegak hukum. Unggahan tersebut dinilai mengandung unsur ajakan kekerasan terhadap institusi kepolisian dan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kronologi Laras Faizati Ditangkap hingga Dibebaskan, dari Demo Agustus 2025 ke Vonis Bebas Bersyarat. (Sumber: msn.com)

Dua hari berselang, tepatnya 31 Agustus 2025, Laras ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 1 September 2025, aparat menjemput Laras di kediamannya di Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum, termasuk penahanan selama penyidikan.

Persidangan yang dimulai pada November 2025 menghadirkan pembelaan dari Laras dan tim kuasa hukumnya. Pihak pembelaan menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan luapan emosi dan kritik atas situasi yang terjadi, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan nyata. Mereka juga menyatakan Laras tidak pernah mengorganisir maupun mengoordinasikan aksi massa di luar media sosial.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti bersalah, namun tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman satu tahun penjara. Hakim menilai pidana dengan masa percobaan lebih proporsional, dengan pertimbangan bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk menggerakkan kekerasan secara langsung.

Dengan putusan tersebut, Laras dinyatakan bebas dan tidak menjalani hukuman penjara. Hingga kini, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Majelis hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini