Puluhan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, beberapa waktu lalu sempat menarik perhatian publik setelah banjir dan longsor besar yang melanda wilayah Sumatra dalam beberapa hari terakhir. Bencana banjir dan tanah longsor tersebut menewaskan ratusan orang serta menyebabkan kerusakan parah di sejumlah daerah, termasuk banyaknya material kayu dan puing yang terbawa arus deras air.
Namun, penyelidikan polisi terhadap gelondongan kayu yang terlihat di pesisir Lampung kini resmi dihentikan oleh Polda Lampung karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Dilansir dari law-justice.co, “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” ujar Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Asegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
Dilansir dari detik.com, Helfi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan menyatakan seluruh izin dalam proses pengiriman kayu tersebut resmi.

Adapun kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta yang pada 6 November 2025 membawa 4.800 kubik kayu berbagai jenis, diantaranya kayu meranti merah, keruing dan meranti putih, dari Provinsi Sumatera Barat menuju Pulau Jawa juga dinyatakan memiliki izin lengkap.
Pemeriksaan terhadap muatan kapal tongkang turut dilakukan, dan ditemukan fakta bahwa dokumen angkutan bernomor KBC 625 32 25 berasal dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL.
Dilansir dari detik.com, Helfi menerangkan bahwa Kapal Ronmas 69 memiliki dokumen berlayar berupa Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.
Sementara itu, dokumen angkutan juga resmi dengan Nomor KB.C.6253225 yang berasal dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber.
“Penelusuran label ID Barcode pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH),” tutupnya.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi










































