Seorang siswa berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas dan berujung pada penahanan terduga pelaku serta penyelidikan internal kepolisian.
Insiden tersebut terjadi saat korban, Arianto Tawakal (14), bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren, Kota Tual, usai sahur. Di lokasi tersebut, sejumlah personel Brimob dilaporkan tengah melakukan pengawasan terkait dugaan balap liar.

(Sumber: aceh.tribunnews.com)
Berdasarkan keterangan saksi, seorang anggota Brimob mendekati korban dan memukul Arianto menggunakan helm. Akibatnya, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka serius. Nasri yang turut menjadi korban mengalami patah tangan.
Nasri membantah tudingan balap liar, “Bukan balapan, saat itu jalan menurun sehingga motor otomatis melaju kencang,” ujarnya, dikutip dari suara.com.
Ia juga mengungkapkan keberatan terhadap cara penanganan korban saat evakuasi, “Jenazah adik saya ditarik masuk ke dalam mobil patroli,” kata Nasri dikutip dari suara.com.
Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) pada hari yang sama. Sementara itu, Nasri masih menjalani perawatan medis akibat cedera yang dialaminya.
Oknum anggota Brimob yang diduga terlibat berinisial Bripda MS dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Yang bersangkutan telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tual, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

(Sumber: m.tribunnews.com)
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku mencakup aspek pidana dan kode etik profesi. Jika terbukti bersalah, sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan. Polda Maluku juga telah menurunkan tim internal guna mendalami peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Keluarga korban bersama sejumlah warga menuntut keadilan dan meminta aparat penegak hukum bertindak terbuka. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi, sekaligus menjadi evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang, terutama terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi













































