Pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang di Sumatera Utara mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan pelanggaran hukum serta kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan yang jelas dan mekanisme pengelolaan yang terukur.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pengelolaan kayu pascabencana harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kondisi darurat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum, “Penanganan kayu sisa banjir tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus merujuk pada aturan yang berlaku,” ujar Alex Indra Lukman dikutip dari kompas.com.

Alex juga menyoroti potensi pelanggaran hukum apabila pemanfaatan kayu gelondongan tidak disertai dengan regulasi dan pengawasan yang memadai. Ia menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dikutip dari gesuri.id.

Temuan kayu gelondongan yang tampak terpotong rapi di sejumlah wilayah terdampak banjir turut menimbulkan kekhawatiran adanya aktivitas di luar ketentuan hukum. 

Kayu gelondongan menumpuk usai terbawa arus banjir bandang di Tapanuli Selatan (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar). (Sumber: detik.com)

Dilansir dari pikiranrakyat.com, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pembalakan liar yang mungkin terjadi dibalik peristiwa tersebut, “Jika terbukti terjadi pembalakan ilegal, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujar Eddy Soeparno.

Di sisi lain, pemerintah pusat menyatakan tengah menyusun regulasi terkait pemanfaatan kayu pascabencana guna mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya alam.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemanfaatan kayu sisa banjir oleh masyarakat tetap dimungkinkan, namun harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan dilakukan secara tertib, “Pemanfaatan tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi dikutip dari antaranews.com.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan pembalakan ilegal dan penyalahgunaan kawasan hutan. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini