Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam pada Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia bagi warga terdampak banjir bandang tahun 2023.
Kasus ini berkaitan dengan program bantuan senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga di Desa Sihotang, Kecamatan Harian. Dalam perencanaan awal, bantuan seharusnya disalurkan kepada penerima manfaat dalam bentuk uang tunai. Namun, pada tahap pelaksanaan, mekanisme penyaluran dialihkan menjadi pengadaan barang.
Pengalihan skema dilakukan melalui kerja sama dengan BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Marsada Tahi sebagai penyedia. Aparat penegak hukum menilai perubahan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Dampaknya, sebagian nilai anggaran diduga tidak sampai kepada sasaran sebagaimana direncanakan.
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara, “Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000,” ujarnya dikutip dari detik.com.
Usai penetapan tersangka, FAK menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan. Penyidik kemudian menempatkan yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan selama 20 hari guna kepentingan pendalaman perkara. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran proses hukum serta mencegah risiko melarikan diri maupun penghilangan alat bukti.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal pemerintahan maupun mitra pengadaan dalam program bantuan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan tata kelola bantuan sosial pada situasi darurat bencana. Penyimpangan anggaran tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menghambat pemulihan sosial dan ekonomi warga terdampak. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk membawa perkara ini hingga tahap penuntutan serta mendorong pengelolaan program bantuan ke depan agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi













































