Ruang publik tengah diwarnai dengan tindakan intimidasi, terhadap sejumlah figur publik yang aktif menyampaikan kritik kebijakan pemerintah dan penanganan bencana. Bentuk gangguan yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman di ruang digital, pengiriman bangkai hewan, hingga tekanan psikologis yang turut menyasar anggota keluarga. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah, terkait peristiwa tersebut. Situasi ini memunculkan kekhawatiran mengenai jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sejumlah figur publik yang diberitakan mengalami intimidasi antara lain Virdian Aurellio, DJ Donny, Sherly Annavita, Iqbal Damanik, serta Yama Carlos. Berdasarkan keterangan para korban dan laporan media, pola gangguan yang dialami menunjukkan kemiripan, serta muncul setelah mereka menyampaikan pandangan kritis melalui media sosial, terutama terkait isu bencana, lingkungan, dan akuntabilitas pemerintah.

 Salah satu surat berisi ancaman teror ke influencer DJ Donny.  (Sumber: Instagram @dj_donny)

DJ Donny menerima kiriman bangkai ayam ke rumahnya setelah mengunggah kritik mengenai penanganan bencana. Ia membagikan rekaman CCTV yang merekam pengiriman paket tersebut melalui akun media sosialnya dan menyatakan telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Peristiwa sejenis dialami Iqbal Damanik, yang menemukan bangkai ayam disertai pesan ancaman digantung di pagar rumahnya usai menyuarakan kritik tentang persoalan lingkungan.

Pengalaman intimidasi juga disampaikan aktor Yama Carlos, yang mengaku menerima ancaman setelah mengunggah konten parodi, mengenai cara pejabat menangani bencana di Sumatera. Sementara itu, Virdian Aurellio melaporkan adanya ancaman yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya, disertai upaya peretasan akun digital miliknya. Hal senada disampaikan Sherly Annavita, yang menyatakan mengalami tekanan serta ancaman di ruang digital setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

Menanggapi gangguan yang dialami sejumlah aktivis dan figur publik, kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menilai tindakan tersebut berkaitan dengan upaya pembungkaman kritik, “Sulit untuk tak mengaitkan kiriman bangkai ayam ini dengan upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang gencar menyampaikan kritik atas situasi Indonesia saat ini. Ada satu kemiripan pola yang kami amati, sehingga kami menilai ini teror yang terjadi sistematis terhadap orang-orang yang belakangan banyak mengkritik pemerintah ihwal penanganan bencana Sumatera,” ujarnya dikutip dari greenpeace.org.

Meski sejumlah korban menyatakan telah melaporkan peristiwa yang dialami kepada aparat penegak hukum, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus maupun sikap pemerintah terhadap kejadian-kejadian tersebut. Ketiadaan informasi resmi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah hadir untuk melindungi warga yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Dalam sistem demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat serta kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan. Ruang publik, termasuk media sosial, menjadi salah satu sarana utama bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum atas rangkaian intimidasi ini dinilai berpotensi menciptakan iklim ketakutan di ruang publik. Selama belum ada kejelasan yang disampaikan secara transparan, pertanyaan mengenai tanggung jawab serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi akan terus mengemuka.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini