Jakarta – Suara Ekonomi

Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah diterapkan sejak 16 Maret lalu, baik dari siswa sekolah dasar, menengah, atas dan perguruan tinggi. Semua siswa/mahasiswa melakukan kegiatan PJJ tersebut secara daring (online). Hal itu, perlu dilakukan demi mencegah kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Bapak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. (Sumber : kompas.com)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” yang dikutip dari laman kemdikbud.go.id. Kementerian Pendidikan sendiri memutuskan untuk anak-anak dan mahasiswa belajar di rumah agar merasa aman. Karena, jika mereka tetap pergi sekolah atau ke kampus dapat membahayakan dirinya sendiri. Akan hal itu, mereka belajar secara online dengan menggunakan berbagai aplikasi yang tersedia, seperti zoom, google classroom, google meet, dll.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota pada zona hijau dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis. Persyaratan pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud yang dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

 Ilustrasi Pembelajaran Secara Daring.(Sumber : newsroom.nuadu.com)

Bagi perkuliahan sendiri menggunakan metode secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara, untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Selain itu, pimpinan perguruan tinggi pada semua zona hanya mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan. Serta, kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut, antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring. Seperti, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, disertasi, tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. Kemudian, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. 

Terdapat empat kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

2.  Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:

a. Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

b. Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Menurut Mendikbud sendiri, dengan adanya kebijakan ini diharapkan mahasiswa akan mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. “Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” ujar Nadiem yang dikutip dari laman Kompas.com. Melalui kebijakan itu, terdapat tiga keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, cicilan UKT. Kedua, penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan oleh kemampuan ekonominya. Ketiga, penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Dengan ini tahun ajaran/akademik baru akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020. Serta, untuk Pendidikan Tinggi Tahun Akademik 2020/2021 dimulai pada Agustus 2020. Sedangkan, untuk Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Semoga dengan adanya sistem pendidikan baru ini dapat terus berjalan dengan baik kedepannya. Serta, sembari terus berusaha untuk mengatasi dan meredam penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Reporter :  Egilia Siarsyah

Editor : Jioti Nurhaliza

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini