Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dapat menanggung seluruh jenis penyakit. Ia mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan memiliki asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS. 

“Bayangkan setiap paliatif penyakit tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover. Nah, idealnya yang tidak bisa di-cover oleh BPJS ditanggung oleh asuransi di atasnya,” ujar Budi dalam acara Semangat Awal Tahun 2025, Kamis (16/1), dikutip dari kumparan.com

Menurutnya, asuransi kesehatan swasta dapat menjadi solusi untuk penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Ia menambahkan bahwa premi asuransi swasta cenderung terjangkau, yaitu sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan. 

Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun skema untuk melibatkan peran asuransi swasta dalam menanggung pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) (Foto: RRI/Fitratun Komariah). (Sumber: RRI/Fitratun Komariah)

BPJS Kesehatan Menyatakan JKN Sudah Memiliki Cakupan Luas

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki cakupan manfaat yang luas.

“Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” jelasnya, Sabtu (18/1), dikutip dari kumparan.com

BPJS Kesehatan juga menjamin penyakit dengan biaya pengobatan mahal dan perawatan jangka panjang. Seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes dan penyakit kronis lainnya. 

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, melainkan pelengkap. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lain untuk memberikan manfaat yang bersifat komplementer. 

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, masyarakat yang mampu dan ingin mendapatkan manfaat lebih dapat melengkapinya dengan asuransi swasta,” tambahnya, dikutip dari kumparan.com

Kartu BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.com)

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski cakupan BPJS Kesehatan luas, ada beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung, antara lain: 

  • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.  
  • Perawatan kecantikan, seperti pemasangan behel. 
  • Penyakit akibat tindak pidana, ketergantungan alkohol atau obat-obatan. 
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri. 
  • Tindakan medis bersifat eksperimen atau pencobaan. 
  • Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat). 

Langkah Perlindungan Tambahan

Untuk melindungi diri secara finansial, masyarakat dapat mempertimbangkan langkah berikut: 

  1. Memiliki asuransi kesehatan swasta

Asuransi kesehatan swasta dapat melengkapi perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

  1. Menyiapkan dana darurat

Setara dengan 3-6 bulan pengeluaran bulanan untuk menghadapi situasi mendesak.

  1. Merencanakan dana pensiun

Dengan program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan atau produk lain, guna memastikan kestabilan finansial di masa tua. 

Dengan cakupan manfaat yang berbeda, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat secara lebih menyeluruh. 

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini