Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengimplementasikan kebijakan pembatasan perjalanan guna mengendalikan potensi keramaian besar yang diprediksi terjadi akan selama pelaksanaan ibadah haji.

Tindakan tersebut diberlakukan sebagai respons terhadap berbagai hambatan logistik dan tingginya tingkat kepadatan yang tercatat selama musim haji sebelumnya. Ribuan jemaah dilaporkan memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan memanfaatkan jenis visa yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan pelaksanaan ibadah.

Lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi menyampaikan bahwa upaya pembatasan yang diperbarui ini dimaksudkan untuk mengatur arus masuk peserta ibadah haji secara lebih efisien, serta menjamin stabilitas dan kelancaran pelaksanaan kegiatan haji yang akan datang.

Dilansir dari Tempo.co, Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, diberitakan telah memerintahkan pejabat pemerintahan untuk meningkatkan pengawasan terhadap mekanisme penerbitan visa, sebagaimana disebutkan dalam sejumlah laporan pers.

Secara khusus, aparat pemerintahan menyampaikan kekhawatiran bahwa sejumlah individu berkewarganegaraan asing memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa umrah atau visa kunjungan, lalu menetap secara tidak sah guna berpartisipasi dalam pelaksanaan ibadah haji di Kota Mekkah.

Dikutip dari cnbcindonesia.com, kebijakan penangguhan sementara tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan efektif pada tanggal 13 April 2025.

14 negara terdampak kebijakan, termasuk Indonesia yang sambut positif langkah ini. (Sumber: muslim.okezone.com)

14 Negara yang dilaporkan turut terkena dampak dari kebijakan ini antara lain mencakup:

  1. Aljazair
  2. Bangladesh
  3. Ethiopia
  4. India
  5. Indonesia
  6. Irak
  7. Maroko
  8. Mesir
  9. Nigeria
  10. Pakistan
  11. Sudan
  12. Tunisia
  13. Yaman
  14. Yordania

Berdasarkan laporan, diketahui bahwa sejumlah pihak dari negara-negara tersebut memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan memanfaatkan visa umrah ataupun jenis visa lainnya, kemudian melanggar batas izin tinggal yang berlaku demi melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur pendaftaran legal serta tanpa pengakuan resmi dari otoritas yang berwenang.

Pelanggaran terhadap regulasi visa ini menyebabkan keramaian yang berbahaya dalam kondisi suhu ekstrem, yang pada akhirnya menyebabkan lebih dari 1.200 jemaah kehilangan nyawa selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Para jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi tidak memperoleh akses terhadap layanan pokok seperti akomodasi, sarana transportasi, maupun bantuan medis, yang pada akhirnya memperparah tantangan dalam aspek keselamatan dan pengelolaan logistik.

Langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam menangguhkan sementara penerbitan visa di luar keperluan ibadah haji menjelang pelaksanaan musim haji tahun 1446 H/2025 M ini disambut baik oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. (Sumber: rm.id)

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, keputusan tersebut diperkirakan akan memperkuat pemantauan terhadap aktivitas ibadah haji yang tidak sesuai ketentuan, yang selama ini kerap mengganggu kelancaran pelaksanaan haji resmi.

“Alhamdulillah, kebijakan Saudi tahun ini sangat membantu. Selama ini, kami bukan hanya mempersiapkan jemaah haji reguler dan khusus, tapi juga harus mengantisipasi keberadaan jemaah non-visa haji yang ikut bergabung dalam kelompok haji kita. Ini yang sering menjadi kendala,” ujar Irfan Yusuf, dikutip dari Tempo.co.

Nasrullah, dari Kementerian Haji dan Umrah, menetapkan bahwa calon jemaah yang melampaui batas waktu tinggal yang telah diatur akan dikenai sanksi administratif. Biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak mematuhi ketentuan juga akan dikenai denda apabila tidak menyampaikan laporan mengenai keterlambatan kepulangan jemaahnya.

Dilansir dari banjarmasin.tribunnews.com, kebijakan tersebut turut direspons oleh Direktur PT Titian Insani sekaligus pengelola biro travel, H. Saridi Salimin, yang menegaskan agar masyarakat secara penuh mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dengan penuh antusias dan kesadaran tanggung jawab.

Beliau juga menyampaikan harapannya agar penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini dapat terlaksana secara lebih tertib dan lancar, serta seluruh jemaah memperoleh pelayanan yang optimal, merata, dan sesuai standar yang ditetapkan.

“Hak-hak jemaah haji tidak dikebiri oleh orang yang tidak berhak. Hanya orang-orang yang mempunyai visa haji yang bisa masuk ke negara Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji,” ujarnya, dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com

Reporter: Marcellina Pristi
Editor: Novita Rahmawati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini